by Andi Admiral
Kasus
konflik antar warga di Kabupaten Bima, Provinsi NTB hingga saat ini menunjukkan
peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas, kasus
konflik antar warga di Kab. Bima sejak Agustus s/d awal Oktober 2012 terjadi
sebanyak 3 kasus (Agustus 1 kasus, September 1 kasus, dan Oktober 2 kasus) dan
kasus tersebut cenderung berulang. Sedangkan secara kuantitas, pada umumnya
menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa. Diantara kasus paling
menonjol dan faktual saat ini, yakni konflik antar warga Dusun Godo, Desa
Dadibou dengan warga Desa Samili, Kec. Woha, serta antar warga Desa Roi Kec. Palibelo dengan warga Desa Roka Kec. Belo. Penanganan konflik
antar warga tersebut hingga saat ini terus dilakukan, baik oleh aparat
kepolisian, Pemkab Bima, maupun Pemprov NTB.
Konflik
antar warga Dusun Godo, Desa Dadibou dengan warga Desa Samili, Kec. Woha yang
terjadi pada 2 Oktober 2012, pukul 13.20 Wita, sekitar 600 warga Desa
Samili dan dibantu warga Desa Kalampa (desa tetangga), Kec. Woha, melakukan penyerangan
ke Dusun Godo, serta melakukan pembakaran dan pengrusakan rumah milik warga
yang mengakibatkan sebanyak 86 unit rumah warga Dusun Godo rusak berat dan
terbakar. Konflik tersebut berawal dari aksi amuk massa/penyerangan terhadap
seorang warga di RT 14/RW 42, Dusun Godo, Desa Dadibou, Kec. Woha, bernama
Burhan M. Saleh (42 tahun/asal Desa Samili yang tinggal dan beristrikan dengan
warga Dusun Godo) oleh masyarakat sekitar, dikarenakan korban dituduh sebagai
dukun santet, sehingga korban meninggal dunia akibat terkena bacokan di hampir
seluruh tubuh. Sementara aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 250 orang,
dibantu aparat TNI yang melakukan pengamanan di lokasi kejadian (TKP) tidak
mampu menghalang-halangi kemarahan massa yang berujung pada pembakaran rumah,
sementara mobil pemadam kebakaran juga tidak bisa masuk ke lokasi karena
dihadang massa. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00 Wita, sekitar 100 orang warga
Desa Dadibou melakukan aksi blokir jalan lintas Bima - Sumbawa oleh masyarakat
Desa Dadibou, Kec. Woha, Kab. Bima sebagai bentuk antisipasi terhadap adanya
serangan dari warga Desa Samili, Kec. Woha Kab. Bima, karena korban yang dituduh
dukun santet adalah merupakan warga Desa Samili yang beristrikan orang Dusun
Godo, Desa Dadibou, namun pemblokiran jalan tersebut berhasil dibuka oleh
aparat kepolisian karena mengganggu lalulintas kendaraan.
Konflik warga Dusun Godo Desa Dadibou dengan Desa Samili
saat ini masih berlanjut. Pada 3 Oktober 2012 pukul 07.00 Wita, sekitar 200
masyarakat Desa Dadibou yang sebagian besar korban dari pembakaran rumah
oleh massa Desa Samili dan Desa Kalampa kembali melakukan blokir Jalan Negara
Lintas Bima-Sumbawa bagian barat dan bagian timur dengan menggunakan batang
pohon kayu, bebatuan dan puing-puing dari sisa kebakaran. Sementara aparat
kepolisian sebanyak 2 pleton (1 peleton dari Dalmas Polres Bima dan 1 peleton
Brimob Kompi 4 Bima) yang berjaga sejak kejadian pembakaran, diusir oleh warga
Desa Dadibou dan warga menolak adanya aparat keamanan terutama dari kepolisian
yang desa mereka. Sikap warga Desa Dadibou tersebut merupakan bentuk kekecewaan
terhadap aparat kepolisian yang dinilai lamban melakukan pencegahan dan
tindakan preventif. Warga Desa Dadibou juga menuntut agar pelaku pembakaran
segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Konflik antar warga juga terjadi pada 1 Oktober 2012,
pukul 11.00 Wita, di Areal Persawahan Desa Roi, Kec. Palibelo, Kab. Bima, sekitar
100 warga dari Desa Roi melakukan penyerangan terhadap terhadap Warga Desa Roka
Kec. Belo, Kab. Bima yang berjumlah sekitar 50 orang. Akibat bentrokan
tersebut, dua warga Desa Roi, yakni Iwan (18 tahun) terkena panah di bagian
muka dan Irwan alias Dae Lili terkena tembak Senpi Rakitan pada bagian dada
yang mengakibatkan meninggal dunia di perjalanan saat dilarikan ke RSUD Bima. Konflik
ini dipicu oleh perkelahian pemuda saat mengikuti hiburan malam (organ tunggal)
pada 29 September 2012 di Desa Roi, Kec. Palibelo, namun konflik tersebut terus
berlanjut yang terprovokasi akibat pembakaran gubuk milik warga Desa Roi yang
diduga pelakunya adalah warga Desa Roka. Sebelumnya, pada 12 Agustus 2012, sekitar
30 orang yang mengatasnamakan warga Dusun Nggaro, Kec. Monta, Kab. Bima,
juga melakukan aksi anarkis pengrusakan dan pembakaran rumah Kandar (Warga Desa
Tolo Uwi Kec. Monta, Kab. Bima), namun kasus tersebut dapat dicegah oleh aparat
Polsek Monta sehingga tidak meluas menjadi bentrokan antar warga.
Untuk meredusir meluasnya konflik tersebut, Pemkab Bima
dan Pemprov NTB, bersama dengan aparat kepolisian terus melakukan upaya
perdamaian. Pada 3 Oktober 2012, bertempat di lokasi kebakaran di Dusun Godo, Desa
Dadibou, dilakukan pertemuan sekitar 100 orang masyarakat Desa Dadibou dengan
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi yang didampingi oleh Brigjen Pol. M Irawan (Kapolda
NTB), H Ferry Zulkarnain, ST (Bupati Bima), H Syafruddin (Wakil Bupati Bima),
AKBP Dede Alamsyah (Kapolres Bima), Letkol Tony Ferry W (Dandim 1608 Bima), dan
AKBP Kumbul (Kapolresta Bima). Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Dadibou meminta
Pemprov NTB dan Pemkab Bima agar membangun kembali rumah masyarakat yang
dibakar oleh massa, serta menuntut aparat kepolisian segera menangkap pelaku
pembakaran, selian itu warga juga meminta jaminan keamanan. Menanggapi tuntutan
tersebut, Gubernur NTB mengatakan bahwa Pemprov NTB akan melakukan relokasi dan
pembangunan kembali rumah warga korban dari pembakaran dan meminta warga agar
sama-sama menjaga keamanan. Sementara itu, Kapolda NTB meminta warga agar tidak
terpancing dengan isu-isu yang sengaja memprovokasi situasi dan aparat siap menjamin
keamanan warga Desa Dadibou. Bupati Bima juga siap membantu korban dan
persoalan hukum akan dilimpahkan pada aparat hukum. Setelah melakukan pertemuan,
Gubernur dan Kapolda NTB meninjau lokasi rumah masyarakat yang dibakar.
Maraknya konflik antar warga
di Kab. Bima juga direspon salah seorang anggota DPRD Kab. Bima, Wahyudin yang mengaku
prihatin dan menyesalkan sikap warga yang mengedepankan emosional dalam
penyelesaian masalah. Padahal kasus pembunuhan Burhan M Saleh (Korban yang
diduga dukun santet) sedang ditangani
aparat kepolisian. Wahyudin juga menyesalkan lambannya antisipasi aparat
kepolisian yang dinilai kurang sigap mencegah
penyerangan dan pembakaran rumah warga tersebut. Masyarakat dihimbau agar
mempercayakan penanganan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah tersebut kepada
aparat kepolisian, tanpa “main hakim sendiri”.
Konflik antara warga Desa Dadibou dan
warga Desa Samili murni dipicu oleh terbunuhnya warga Desa Samili atas nama Burhan
M. Saleh yang diduga sebagai dukun santet. Demikian pula dengan konflik antara
warga Desa Roi Kec. Palibelo dengan Desa Roka Kec. Belo yang dipicu oleh
perkelahian pemuda saat hiburan malam. Hingga saat ini belum terindentifikasi
adanya nuansa politik atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam konflik
tersebut. Terkait dengan tuntutan warga Desa Dadibou (korban pembakaran) perlu
mendapat perhatian serius bagi Pemprov NTB maupun Pemkab Bima, serta aparat
kepolisian untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang melakukan tindak
kriminal. Jika tuntutan warga tersebut tidak terpenuhi dan proses hukum tidak
berjalan cepat, dikhawatirkan akan kembali memicu bentrokan susulan, karena
warga Desa Dadibou hingga saat ini belum dapat menerima insiden penyerangan dan
pembakaran tersebut.
Maraknya kasus konflik antar warga di
wilayah Kab. Bima sejak tiga bulan terakhir yang ditandai dengan tindakan
anarkis dan menimbulkan korban jiwa, menunjukkan menurunnya nilai-nilai
kebangsaan dan kesadaran hukum yang ditandai dengan meningkatknya
ketegangan-ketegangan dalam relasi sosial-kemasyarakatan, sehingga hal ini
perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat maupun instansi
terkait. Lemahnya kesadaran hukum dan diperparah dengan munculnya
ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dalam melakukan proses
hukum terhadap setiap konflik yang terjadi, maupun melemahnya nilai-nilai
kebangsaan dalam relasi sosial-kemasyarakatan, dikhawatirkan akan
menumbuh-suburkan konflik antar warga di Kab. Bima, serta mendorong masyarakat
melakukan tindakan-tindakan main hakim sendiri.
Wallahu’alam bissawab...